Rapat Kerja Komisi I Bersama Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa

Selat Panjang, Owntalk.co.id – Dalam rangka mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Komisi I mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti pada rapat kerja, Senin (24/05)

Dinas PMD merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Mitra Kerja Komisi I dibidang Hukum dan Pemerintahan. Rapat kerja dipimpin langsung oleh H. Khalid Ali, SE. (F. PDIP) selaku Wakil Pimpinan DPRD. Adapun Keanggotaan Komisi I terdiri dari Pauzi, SE. M.I.Kom (F. Golkar Plus) Selaku Ketua Komisi I, Boby Haryadi (F. PDIP) sebagai Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd (F. PKSNasdem) sebagai Sekretaris Komisi I, serta Sopandi, S.Sos (F. PAN), Darsini, S.M., (F. Demokrat), Khosairi, S.Hi., M.Pdi (F. PKB), Auzir (F. PKB), Dr. M. Tartib, SH., M.Si dan Dedi Putra, S.Hi (F. PPP) sebagai Anggota Komisi I. Dari Dinas PMD Kab. Kepulauan Meranti.

Tampak hadir pada rapat tersebut Drs. Irmansyah, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas PMD, H. Edi M. Nur, SH., M.Si Selaku Sekretaris Dinas PMD beserta jajarannya. Drs. Irmansyah, M.Si beserta jajarannya memaparkan sejauh mana progres persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021. Dalam Rapat Kerja tersebut Drs. Irmansyah, M.Si juga menyampaikan bahwa terkait progres tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak, telah dilaksanakan rapat Forkopimda berserta OPD-OPD terkait, serta meminta masukan dari para camat dan Pj. Kades yang telah dilantik beberapa waktu lalu terkait tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021 ini.

Komisi I dalam hal ini menyampaikan masukan kepada Dinas PMD agar mengantisipasi timbulnya persoalan pada Pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 ini, sehingga persoalan Pilkades ditahun sebelumnya tidak terulang kembali. Contohnya saja, pada ketentuan sah atau tidak sahnya pencoblosan pada surat suara. Anggota Komisi I meminta agar ketentuan pencoblosan surat suara pada Pilkades tahun 2021 ini, diakomodir saja berbagai bentuk model mencoblosan oleh masyarakat dan tidak terikat pada keharusan menggunakan alat coblos yang disediakan oleh panitia pelaksana untuk disahkan.

Tentunya dengan syarat yaitu sepanjang masih didalam kolom surat suara calon kades yang dipilih dan coblosan tersebut tidak menimbulkan keraguan terhadap calon mana yang dipilih.

Belajar dari Pelalawan yang juga memiliki persoalan sama dengan Meranti yaitu sama-sama hasil Pilkades di suatu desa digugat di PTUN, maka Komisi I menghimbau agar Dinas PMD membuat ketentuan semacam pelaksanaan Rapat Penyelesaian Persoalan Pilkades pasca pemungutan suara, tepat nya sebelum dilaksanakannya Penghitungan Suara.

Hal ini diperlukan agar seluruh persoalan pada proses Pilkades disampaikan pada Rapat Tersebut dan diselesaikan oleh setiap pihak sebelum penghitungan surat suara dilaksanakan. Jika persoalan telah selesai/tidak ada persoalan lagi, maka setiap pihak diminta menandatangani Berita Acara dan proses penghitungan surat suara baru dilaksanakan. Sehingga persoalan-persoalan yang timbul dikemudian hari pasca penghitungan suara dapat diminimalisir.

Disamping itu juga, tak kalah pentingnya pelaksanaan pilkades Serentak tahun 2021 ini, Komisi I menegaskan agar setiap pihak pelaksana memperhatikan protokol kesehatan terhadap Covid 19.

” Pelaksanaan Prokes Covid 19 hendaknya dilakukan dari tahap awal, hingga akhir pada Pilkades Serentak Tahun 2021 ini. Selain pada tahapan Kampanye dan pencoblosan yang berpotensi menyebabkan kerumunan orang banyak, perlu juga diperhatikan pada proses penghitungan suara yang hendaknya dilakukan diruangan tertutup tanpa celah dan hanya dihadiri oleh Panitia Pelaksana, Para Calon Kades, Para Saksi Calon, beserta Para Aparat Yang Bertugas. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan orang ramai dan Prokes Covid 19 tetap terlaksana sepanjang proses Pilkades Serentak 2021 berlangsung, Penyampaian Pauzi, SE., M.I.Kom pada saat rapat. (Rils)

Exit mobile version