Polri Apps
banner 728x90

Perketat Prokes, Polres Meranti Gelar Apel Gabungan

Selatpanjang, Owntalk.co.id – Untuk menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19, tim menggelar apel gabungan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Apel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Wardi, SH., didampingi Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Aguslan, SH., dan Plt Sekretaris Satpol PP, Piskot Ginting, bertempat di Taman Cikpuan, Selatpanjang, Jumat (21/5/2021) pagi.

Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disase 2019 (Covid-19).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk, melalui Kabag Ops, Kompol Joni Wardi, SH., mengungkapkan bahwa kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib s/d selesai diawali dengan apel gabungan.

Adapun sejumlah tempat ibadah yang dilakukan imbauan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yakni, Masjid Agung Darul Ulum, Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Masjid Al-Falah, Jalan Mesjid, Kelurahan Selatpanjang Kota, Masjid Mujahidin, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Masjid An-Nur, Jalan Kesehatan, Kelurahan Selatpanjang Kota, dan Masjid Ar-Rahmah, Jalan Banglas, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi.

“Adapun tujuan kegiatan ini yakni agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” ujarnya

Baca Juga :

Kemudian kata Joni, juga mendukung program pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan prokes untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di wilayah kabupaten termuda di Riau.

“Kegiatan ini juga guna menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti dan untuk beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti sedang mengalami kenaikan angka penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kecamatan Rangsang,” katanya.

Dijelaskan Joni Wardi pula bahwa, Bhabinkamtimas dan Bhabinsa merupakan garda terdepan dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 dan bahkan pos pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan di dirikan di tiap-tiap desa.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19 kita akan melakukan imbauan ke tiap-tiap masjid agar mau bekerja sama dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan cara menggulung sajadah masjid, dan bagi jamaah yang ingin sholat membawa sajadah masing-masing. Semoga dalam pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat membuat Kabupaten Kepulauan Meranti terbebas dari virus Covid-19 dan mengubah dari zona kuning menjadi zona hijau,” harapnya.

Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan di bagi menjadi 5 regu yang terdiri dari anggota Polri, TNI, dan Satpol PP dengan masing-masing regu sekitar 15 orang. (*)