Berita  

Banding atau Tak Banding, Ini Jawaban Kadisnaker Kepri …

berita terkini batam
(Foto: Owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Gubernur Kepri memiliki waktu hingga tanggal 4 Juni 2021 sebagai batas waktu terakhir jika ingin melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang terkait dengan UMP Kepri dan UMK kota Batam.

Sejak diputuskan nya Pengadilan TUN bernomor 1/G/2021/PTUN.TPI yang mengabulkan gugatan buruh secara keseluruhan, itu artinya, jika Gubernur tak melakukan banding, maka  Gubernur harus menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau dan UMK Kota Batam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Herman, salahsatu anggota Dewan Pengupahan di Provinsi Kepri menyebutkan, bahwa berdasarkan perundang-undangan yang berlaku yakni  PP 78 tahun 2015 dan Permen no 15 tahun 2018, maka seharusnya gubernur Kepri menerbitkan keputusan mengenai UMK dan UMP sebesar 3.27 %.

Dengan persentasi 3.27 % tersebut harusnya kenaikan UMK kota Batam berkisar Rp Rp 4.265.339 dan UMP Kepri harusnya berkisar Rp. 3.103.739,-.

” Sedangkan yang saat ini berlaku berdasarkan SK Gubernur nomor 362 tahun 2020 hanya naik sebesar 0.5%,” Jelas Herman pada kantor Berita Owntalk.

Baca Juga :

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata saat dimintai jawabanya mengenai sikap Gubernur terhadap putusan itu memilih tak menjawab pertanyaan wartawan. Dia menyebutkan tidak berhak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan.

” Saya tak berhak menjawab pertanyaan itu, Yang digugatkan kan Gubernur,” sebut Mangara dari balik sambungan selulernya. Kamis, (20/5/2021).

Mangara tak mau berkomentar banyak, karena menurutnya, persoalan gugatan terhadap Gubernur lebih layak ditanyakan kepada Gubernur langsung atau kepada Biro Hukum Pemprov Kepri.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Heri Moekhrizal yang dihubungi Owntalk menyebutkan belum mendapatkan arahan dari Gubernur.

” di Biro Hukum, Kami sifatnya adalah supporting, hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan soal banding atau tidak banding tersebut,” kata Heri.

Untuk diketahui, SK Gubernur nomor 1300 tahun 2020 dikeluarkan oleh Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharudin. Dia mengumumkan besaran tersebut pada Senin (23/11/2020). (Ack)

Exit mobile version