Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 3.057,27 Gram

Karimun, Owntalk.co.id – Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 27 Gram yang merupakan hasil dari pengungkapan dan penangkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri.

Acara pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

Dengan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU. Elwin Kristanto SIK, serta dihadiri, Perwakilan Pemkab Karimun, Perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Rutan Kelas IIB Karimun, perwakilan Kodim 0317 Tbk, perwakilan Lanal Tbk, BNNK Karimun, MUI Karimun dan Tokoh masyarakat. Rabu (19/5/2021).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 3.057, 27 Gram dengan cara dilarutkan kedalam air panas. Pemusnahan Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-796/L.10.12/Enz.1/04/2021 tanggal 30 April 2021 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK menjelaskan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun pada tanggal 21 April 2021 dengan lokasi TKP penangkapan berada di lobi Hotel Holiday Kecamatan Karimun dan tanggal 23April 2021 dengan lokasi TKP di Perumahan Griya Harjosari Kecamatan Tebing.

“Dari dua lokasi tersebut barang bukti yang berhasil disita seberat 3.057,27 gram dengan jumlah tersangka dua orang berinisial WK dan AL, selanjutnya dari barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk di uji laboratorium, dan sisanya kita musnahkan hari ini,” katanya

Adenan menambahkan para pelaku meletakan barang ditempat yang disepakati oleh para pelaku, dan berkomunikasi melalui Handphone.

“Modus yang digunakan para tersangka dengan cara meletakkan barang di tempat yang telah disepakati pelaku. Selanjutnya, pelaku komunikasi melalui handphone, dan untuk mengambil barang para pelaku mengganti kode dengan orang yang berbeda,”tambahnya

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar. (Koko)

Exit mobile version