Opini  

Perwujudan Kedaulatan Negara Palestina dan Pengusiran Penjajah Zionis Yahudi Israel sebagai Resolusi Perdamanian Dunia

            Dihadapkan pada persoalan perjuangan bangsa Palestina dan reaksi politik Arab, pemerintah Inggris kemudian mengubah kebijakannya dengan mengeluarkan White Paper 1939 yang memutuskan untuk membatasi migrasi kaum Yahudi dan pembelian tanah-tanah Palestina oleh kaum Yahudi. Deklarasi White Paper 1939 ternyata tidak terealisasi dengan baik dan justru berujung pada konflik yang kian meruncing. Hal ini dipicu oleh organisasi Zionis yang menginginkan terbentuknya negara merdeka di Palestina. Isu ini digulirkan pada saat sidang umum PBB yang berlangsung pada bulan Desember 1946 yang merekomendasikan bahwa Palestina terbagi menjadi 45,4 % untuk penduduk Palestina dan 54,6 % untuk Penjajah Israel. Daerah lain yang mencakup Jerussalem dan sekitarnya menjadi wilayah di bawah pengawasan internasional. Pembagian tersebut disahkan oleh resolusi PBB 181 pada tanggal 29 Desember 1947. Keputusan ini tentu saja membuat penjajah Israel menerima dengan senang hati, namun sebaliknya penduduk Palestina menolak dengan amarah. Kekerasan antar etnis pun meletus dan puncaknya terjadi saat penyerahan mandat oleh Inggris pada 15 Mei 1948. Pada akhirnya Dewan Nasional Yahudi didirikan di Tel Aviv dan Negara Penjajah Israel pun lahir.

            Konflik penjajahan atas Negeri Palestina oleh Zionis Yahudi Israel ini terus berlanjut hingga saat ini dan PBB sebagai salah satu organisasi berkali-kali mengeluarkan beberapa resolusi seperti: Resolusi PBB No 242 pasca Perang 1967 yang memerintahkan agar Israel keluar dari wilayah Palestina; Resolusi PBB No 338 pasca perang 1973; Resolusi No 42 pasca perang 1982 dan resolusi-resolusi lain yang intinya mengatur perdamaian ke dua pihak. Akan tetapi tidak satu pun dari resolusi-resolusi tersebut yang dipatuhi oleh pihak penjajah Zionis Israel. Akibatnya konflik berkembang semakin luas dan penuh dengan kekerasan, serta banyak memakan korban.

            Oleh karenanya satu-satunya resolusi untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas kesejarteraan internasional terutama di Bumi Palestina adalah dengan mengukuhkan kedaulatan Bangsa Palestina sebaga Negara yang Merdeka dan mengembalikan Para Penjajah Zionis Yahudi yang telah merampas dan menjajah Negeri Palestina untuk keluar dari wilayah yang dijajahnya. Karena sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi amanat konstitusi tertinggi bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang juga merupakan tujuan dari Banggsa Indonesia didirikan yaitu:

            “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Exit mobile version