Batam, owntalk.co.id – Empat orang tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri. Para pelaku tersebut, nekat melakukan pencurian dan kekerasan di sebuah rumah kawasan Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, jumat (14/05/2021) sekira jam sekitar jam 04.15 WIB.
Empat pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda diantaranya, tersangka berinisial AK alias R dan ZI alias Z yan berperan sebagai pencuri. Dua pelaku lainnya berperan sebagai Penadah hasil curian berinisial SFM dan R.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, menuturkan, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan. Korban mengaku pencuri nekat melancarkan aksinya hingga masuk kerumah saat korban sedang tertidur dengan membawa senjata tajam.
“Saat korban terbangun di kamarnya, tersangka berinisial ZI alias Z langsung mengancamnya menggunakan badik lalu mengambil hp milik korban. Kemudian tersangka Z berjalan menuju ruang tamu dan tidak sengaja bertemu anak korban yang terbangun, sehingga tersangka kembali mengancam menggunakan badik dan mengambil hp milik anak korban,” ungkapnya.
“Selain itu ia juga memerintahkan anak korban untuk bergabung masuk ke kamar korban. Pada akhirnya tersangka Z keluar dari rumah korban melalui jendela kamar tempat dia datang, lalu menghampiri tersangka berinisial AK alias R yang sudah menunggu di luar rumah korban. Setelah itu tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas Dirkrimum pada, Senin (17/05/2021).
Lajut Dirkrimum, saat menindak lanjuti laporan, tim menemukan lokasi tersangka. Dua orang tersangka berinisial AK dan Z diamankan pada dua lokasi yang berbeda.
Baca Juga :
- Prabowo Kantongi Komitmen Investasi Rp90 Triliun dari Inggris, Maritim dan Pendidikan Jadi Fokus Kerja Sama
- Dasco Tegaskan DPR dan Pemerintah Sepakat, Pilpres Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
- OTT KPK di Pati: Bupati Sudewo Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan Desa
“Saat melakukan penyelidikan dilapangan pada, Minggu (16/05/2021) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim berhasil menemukan lokasi tersangka berinisial AK alias R dan ZI alias Z yang tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Kemudian sekira jam 04.15 wib, tim mengamankan tersangka inisial ZI alias Z di kos-kosannya. Saat dilakukan pengembangan, sekitar pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan tersangka berinisial AK alias R. Lalu,” ucapnya.
Saat tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka berinisial SFM dan R. Pada pukul 05.00 WIB, tersangka SFM diamankan di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh, sedangkan pada pukul 05.45 wib tersangka R diamankan di kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,” Pungkasnya.
Setelah dicek treck recordnya oleh polisi. Empat pelaku tersebut merupakan mantan residivis. Diantaranya, Tersangka AK alias R yang merupakan Residivis dan pada tahun 2019 dihukum atas perkara pencurian handphone dan bebas pada tahun 2020. Lalu, tersangka berinisial ZI alias Z juga seorang Residivis yang mana pada pada tahun 2015 awal dihukum perkara pencurian handphone dan bebas tahun 2015 akhir. Selanjutnya pada 2017 dihukum perkara senjata tajam dan bebas tahun 2018. Berikutnya Inisial SFM yang berperan sebagai penadah. Selain SFM tersangka berinisial R yang merupakan penadah juga seorang mantan residivis atas pencurian sebanyak 4 kali yang dilakukan di Hongkong pada tahun 2010 sampai 2017.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone iphone 8 warna hitam milik korban, 1 unit handphone Samsung J7 warna hitam milik korban, 1 unit handphone Vivo warna biru milik tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 buah Badik, 1 buah tas selempang, 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam dan 1 buah pisau lipat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Curas dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 Tahun Penjara. (Haykal)

