Menang di Pengadilan, Buruh Harapkan Gubernur Kepri Segera Jalankan Putusan PTUN

Menang di Pengadilan, Buruh Harapkan Gubernur Kepri Segera Jalankan Putusan PTUN
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri (menggunakan masker) saat diwawancarai kantor berita Owntalk. Senin, (17/5/2021).

Batam, Owntalk.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, akhirnya mengabulkan gugatan serikat Pekerja tentang Upah Minimum Kota Batam dan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 SK Gubernur Provisi Kepulauan Riau Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.

Pembatalan SK tersebut disebabkan adanya Gugatan dari organisasi pekerja wilayah Provinsi Kepri di bawah kordinasi DPD Serikat Pekerja Federasi Logam Elektronik dan Mesin (LEM) SPSI beberapa waktu lalu.

PTUN melalui surat putusan bernomor 1/G/2021/PTUN.TPI mengabulkan gugatan para buruh secara keseluruhan.

Tak ketinggalan, PTUN juga mewajibkan Gubernur Kepulauan Riau untuk membuat Surat keputusan tentang UMP Provinsi Kepulauan Riau dan UMK Kota Batam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Mewajibkan Tergugat (gubernur Kepri.red) untuk menerbitkan keputusan tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau dan UMK Kota Batam yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi dalam salinan putusan PTUN yang diterima Owntalk.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri menyebutkan, berdasarkan surat keputusan PTUN tersebut, Gubernur Kepulauan Riau harus menetapkan kenaikan UMP Provinsi Kepri dan UMK Kota Batam sesuai dengan Total inflasi + Pertumbuhan Ekonomi yakni sebesar 3.27 %.

Baca Juga :

Dengan langkah penetapan UMP dan UMK sesuai undang-undang yang berlaku tersebut, Syaiful berharap Gubernur Kepri dapat meredam gejolak keresahan buruh di Kepri dan kota Batam khususnya.

“FSP LEM SPSI berharap Gubernur Provinsi Kepulauan Riau segera membuat surat keputusan kenaikan UMP Provinsi Kepri tahun 2021 dan UMK kota Batam tahun 2021 sesuai dengan Keputusan pengadilan,” kata dia, Senin, (17/5/2021).

Buruh Minta Gubernur Legowo

Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, buruh meminta agar Gubernur Kepri bersikap arif dan bijaksana menjalankan putusan tersebut.

“Kita berharap Gubernur menyikapi masalah ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Syaiful menyebutkan bahwa SK yang dikeluarkan di jaman Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang bukan merupakan produk hukum.

” Surat Edaran tersebut bersifat himbauan, sehingga waktu itu sempat terjadi adu argumen antara buruh dan disnaker mengenai surat Edaran tersebut.” lanjut dia.

Syaiful berharap langkah cermat dan bijak Gubernur Kepri harus ditunjukkan pada keputusannya dalam merealisasikan putusuan PTUN tersebut tanpa berpikir untuk melakukan banding atau kasasi.

” Harapan kami, Gubernur Ansar legowo, ini langkah baik Gubernur menunjukkan keberpihakannya kepada buruh dalam masa menjelang 100 hari kerja beliau,” lanjut dia.

Stimulus Untuk Buruh

Sementara itu, Herman, salahsatu anggota Dewan Pengupahan di Provinsi Kepri mendukung Gubernur untuk segera merealisasikan putusan PTUN dalam waktu secepatnya. Hal tersebut, menurut dia dapat memberikan stimulus baru bagi pekerja untuk menggerakkan ekonomi di tengah wabah pandemi covid 19.

Pasalnya, kata dia, konsumsi masih menjadi penggerak utama ekonomi, sehingga kenaikan UMP dan UMK sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan Permen no 15 tahun 2018 tentang upah minimum kota atau provinsi diharapkan bisa menginjeksikan peningkatan konsumsi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah di tengah kondisi yang cukup berat dan merisaukan.

Herman mengatakan, kondisi Pandemi covid 19 seperti sekarang ini seharusnya direspons pemerintah dengan cara memberikan proteksi kepada pekerja melalui peningkatan daya beli masyarakat, khususnya buruh dan pekerja melalui kenaikan upah minimum.

Harapannya, daya beli yang kuat akan memperkuat gerakan roda perekonomian secara daerah dan nasional. (Ack)

Exit mobile version