Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memecat seluruh direksi dari anak usaha PT Kimia Farma Diagnostika.
Langka tegas ini diambilnya akibat kasus penggunaan alat tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
PT Kimia Farma Diagnostika tercatat memiliki dua orang direksi. Direkstur utama FKD antara lain Adil Fadilah Bulqini dan Ilham Sabariman yang menjabat sebagai direktur keuangan, umum dan SDM.
Adil dan Ilham telah ditunjuk sebagai direksi sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Mei 2015.
Erick juga menegaskan bahwa kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini merupakan persoalan yang serius dan membutuhkan respon secara profesional.
Baca Juga :
- Malaysia Siapkan Rancangan Resolusi untuk Keluarkan Israel dari PBB
- ASN, TNI, hingga Polri Penerima LPDP Wajib Pulang ke Indonesia
- Fraksi Gerindra Dorong Pembangunan Sekolah Baru dan Pemberian Makan Siang Gratis
Seluruh direksi BUMN yang terlibat dalam kasus ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar (core value) yang telah dirancang, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolanoratif.
“Kare memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya. Disini kami persilahkan berkarier di tempat lain,” ungkapnya. (Ir)