Jakarta, Owntalk.co.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memecat seluruh direksi dari anak usaha PT Kimia Farma Diagnostika.
Langka tegas ini diambilnya akibat kasus penggunaan alat tes antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” ujarnya dalam keterangan resmi.
PT Kimia Farma Diagnostika tercatat memiliki dua orang direksi. Direkstur utama FKD antara lain Adil Fadilah Bulqini dan Ilham Sabariman yang menjabat sebagai direktur keuangan, umum dan SDM.
Adil dan Ilham telah ditunjuk sebagai direksi sejak rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 12 Mei 2015.
Erick juga menegaskan bahwa kasus penggunaan alat tes antigen bekas ini merupakan persoalan yang serius dan membutuhkan respon secara profesional.
Baca Juga :
- Optimisme UMKM Naik Kelas, Pemko Batam Bidik Pasar Internasional Lewat Bazar PKK
- Amsakar Achmad Serahkan Bantuan Tunai untuk 4.000 Lansia di Batam
- Peringati HUT ke-80 TNI AU, Lanud Hang Nadim Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti
Seluruh direksi BUMN yang terlibat dalam kasus ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar (core value) yang telah dirancang, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolanoratif.
“Kare memang sudah tak sejalan dengan core value tersebut, maka tidak memandang siapa dan apa jabatannya. Disini kami persilahkan berkarier di tempat lain,” ungkapnya. (Ir)

