Batam, Owntalk.co.id – Persoalan yang disampaikan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, kepada Presiden RI melalui surat tentang Percepatan Integrasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang (BBKT), dinilai tidak mewakili kondisi riil. Selain itu, juga tidak dapat dianggap mewakili suara masyarakat Kepri, terkhusus Kota Batam, dan dikuatirkan bermuatan motif tertentu yang tendensius.
Demikian disampaikan Gubernur DPW LSM Lira Kepri, Muhammad Nur SH, dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Batam, Mahayuddin, ketika diminta tanggapannya secara terpisah media online ini, Ahad (09/05), terkait surat Jumaga Nadeak ke presiden. Tertanggal 22 April 2021, surat bernomor 130/160/IV/2021 itu juga menyinggung tentang kebijakan Walikota ex officio Kepala BP Batam.
Baik Muhammad Nur maupun Mahayuddin menilai tak masuk akal jika penerapan kebijakan ex officio tidak memberi nilai positif terhadap perkembangan Batam, sebagaimana salah satu anggapan Jumaga Nadeak yang termaktub dalam surat tersebut. Pada bidang investasi tahun 2020, misalnya, pencapaiannya Rp22,3 Triliun, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp14,6 Triliun.
Baca Juga :
- Endipat Wijaya: Provokator Ingin Ganggu Stabilitas Bangsa, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah!
- Polda Kepri Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96
- Konflik Pulau Rempang: DPR Desak BP Batam dan Pemkot Batam Bertanggung Jawab
“Kalau bicara KPBPB BBKT harus pakai data. Apalagi bicara BP Batam, harus lihat data dan obyektif supaya tidak malu-maluin masyarakat Kepri. Harus ditelaah secara koprehensif dari semua daerah KPBPB di Kepri. Dan harus pula diakui bahwa dari semua daerah kawasan di Kepri, Batam lebih maju,” ujar Muhammad Nur, yang juga pendiri gerakan mahasiswa Melayu Kepri ini.
Baca Halaman Selanjutnya….