Di PHK Sepihak, Puluhan Karyawan Adukan PT. SMOE Indonesia ke Dprd Kota Batam

PHK Sepihak

Batam, Owntalk.co.id – Puluhan karyawan PT. SMOE Indonesia yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Batam, Jumat (07/05/2021).

30 karyawan PT. SMOE Indonesia selama dua hari berturut telah menyambangi kantor Dprd Kota Batam untuk meminta bantuan kepada wakil rakyat. Sebelumnya, mereka telah mengadukan hal tersebut kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, karena menuai hasil yang buntu. Maka, mereka mengadukan hal tersebut ke lembaga legislatif.

Shopian perwakilan dari pekerja PT. SMOE Indonesia menuturkan, pihaknya mendatangi kantor Dprd Kota Batam untuk mengadukan perbuatan PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak PT. SMOE Indonesia. Walaupun, pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Hari ini kami sekitar 30 karyawan PT. SMOE Indonesia, mempertanyakan perbuatan perusahaan yang memutus hubungan kerja sepihak tanpa alasan yang pasti. Selain, itu sisa kontrak juga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, jadi kami ingin mengadukan hal tersebut kepada Anggota Dprd Kota Batam,” ungkapnya.

Baca Juga :

Lanjut Shopian, ia bersama dengan karyawan lainnya hanya menuntut pesangon mereka dibayarkan secepatnya oleh pihak perusahaan.

“Kami hanya ingin pesangon diberikan secepatnya, sebab lebaran sudah semakin dekat,” jelasnya.

Shopian menambahkan, untuk pemutusan hubungan kerja kontrak mereka bermacam-macam. Ada yang tiga tahun sudah bekerja, ada juga yang dua sampai satu tahun.

“Kalau saya pribadi, di kontrak awal maret 2020 sampai Juni untuk masuk masa percobaan tiga bulan. Setelah itu direvisi kontraknya, lalu pada tahun 2021 saya dikontrak hingga Juli. Namun, pada bulan April tanggal 29 surat PHK masuk dan saya di PHK tanggal 30. Saat saya menanyakan alasan pemutusan sepihak tersebut perusahaan menjawab dengan alasan yang tidak jelas dan menolak untuk membayarkan sisa kontrak kerja saya yang berakhir pada Juli 2021,” pungkasnya.

Setelah menerima aduan tersebut Dprd Kota Batam akan mengadakan Rapat Degar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait pada Senin (10/05/2021). (Haykal)

Exit mobile version