Perketat Aturan Mudik Lebaran, Dua Pelabuhan Domestik Ditutup

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai memperketat aturan mudik lebaran di beberapa pelabuhan Domestik. Hal tersebut dilaksanakan untuk memutus mata rantai Covid 19, Kamis (06/05/2021).

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam bersama Polsek KKP Polresta Barelang tampak melakukan pengecekan bagi warga yang ingin bepergian.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Budi Hartono menuturkan, Syarat yang harus dipenuhi warga untuk bepergian diantaranya wajib memiliki hasil tes GeNose, atau Rapid Test Antigen dan Swab PCR negatif Covid-19.

“Aturan itu akan berlaku untuk pelayaran Batam-Tanjung pinang, Batam-Karimun dan lainnya yang waktu tempuh dibawah 3 jam,” ungkapnya.

Lanjut Hartono, Mulai Hari ini hingga 17 Mei 2021, pelabuhan Domestik Sekupang dan Harbourbay tidak akan beroperasional.

“Namun, khusus untuk perjalanan ke Tanjung Batu Kabupaten Karimun masih ada 1 kapal yang beroperasi setiap harinya di pelabuhan Domestik Sekupang,” Jelasnya.

Baca Juga :

Aturan tersebut juga berlaku untuk mudik lokal di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagaimana diketahui menurut Surat Edaran (SE) larangan mudik lokal. Ketentuan larangan mudik lokal antar kabupaten dan kota Provinsi Kepri ini, dipertegas dengan surat nomor 460/SET-STC19/V/2021.

Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Kepri Selasa (4/5/2021) itu, mulai berlaku 6 sampai 17 Mei 2021.

Surat ini dikeluarkan berdasarkan SE Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. (Haykal)

Exit mobile version