Batam, Owntalk.co.id – Salah satu pemudik tujuan Tanjung Pinang tertangkap oleh Bea Cukai Batam saat membawa sabu seberat 18,3 Gram yang disembunyikan di dalam tas slempang, Jumat (07/05/2021).
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menuturkan, awalnya ada kecurigaan dari rekan-rekan lapangan dari bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) di Pelabuhan Punggur. Tim menaruh curiga karena ada barang bawaan penumpang yang mencurigakan.
“Kejadian bermula ketika seorang penumpang pria berinisial Z melewati pemeriksaan x-ray, tas selempang yang ia bawa menunjukkan citra x-ray yang mencurigakan,” ungkapnya.
Lanjut Undani, bahwa tersangka tersebut juga menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga oleh petugas ia diminta untuk membuka tas selempangnya.
“Setelah dibuka, ditemukan barang yang mencurigakan berupa bungkusan plastik,” jelasnya.
Baca Juga :
- LAM Batam Kecam Kekerasan Rempang, Desak Tinjau Ulang Proyek Rempang Eco City
- KSOP Kelas I Karimun Gelar Apel Pembukaan Posko Nataru
- Polda Kepri Gelar Latpraops Lilin Seligi 2024, Siap Amankan Nataru
Undani mengatakan, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar untuk penelitian lebih lanjut.
“Atas barang bukti dilakukan pengecekan narkotes dan didapati hasil bahwa barang tersebut adalah sabu dengan berat 18,3 gram,” katanya.
Saat ini, Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (Haykal)