Batam, owntalk.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional. Dari ketiga kasus tersebut didapatkan 20 KG narkotika jenis sabu, Selasa (04/05/2021).
Dari tiga tempat kejadian perkara BNNP Kepri mengamankan enam orang tersangka. Diantaranya, pelaku berinisial LE (26) ditangkap di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, sedangkan tersangka berinisial IR (25) diamankan di Pelabuhan Tanjung Riau.
Lalu tersangka berinisial AR (22) diamankan di rumahnya yang beralamat, kampung bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau. Sedangkan, tersangka berinisial AD (26) tertangkap di salah satu kamar hotel daerah Sagulung. Lalu, tersangka DA (41) Bertekuk lutut saat dijemput polisi di Perumahan Taman Batu Aji dan pelaku berinisial RO (41) dibekuk petugas di perairan Tanjung Uban.
Baca Juga:
- Pemerintah Luncurkan Logo Resmi HUT Ke-81 RI, Angkat Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
- BP Batam Sambut Investasi Firmus Technologies, Batam Kian Kokoh Jadi Pusat Infrastruktur AI Asia Tenggara
- DPD KNPI Kepri 2025–2028 Resmi Dilantik, Iman Sutiawan: KNPI Harus Jadi Wadah Pemersatu Pemuda di Bumi Segantang Lada
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Henry Parlinggoman Simanjuntak, Menatakan, hari ini pihaknya sengaja mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kepri.
Menurutnya Kepri sendiri adalah jalur strategis masuknya penyelundupan barang haram narkoba yang kemudian nantinya barang haram ini distribusikan ke wilayah-wilayah Sumatra bahkan ke Pulau Jawa.
“Asal barang dari Malaysia, tetapi produknya di Myanmar. Mereka-mereka ini ada yang kurir dan tidak ada yang residivis. Menurut pengakuan tersangka, baru sekali,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan barang bukti narkoba ini, pihak BNNP Kepri berhasil menyelamatkan sekitar 20 ribu jiwa dari penyalahgunaan Narkotika. (Haykal)
