Jokowi Bentuk Menteri Yang Ngurusi Investasi, Bahlil Lahadalia Terpilih

Jakarta, Owntalk.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi. Bahlil juga masih menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di Istana Presiden, Rabu (28/4/2021).

Pengangkatan Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Investasi tentunya tidak terlepas dari harapan Presiden Jokowi yang ingin agar sektor investasi terus digeber. Tujuannya investasi datang, pertumbuhan ekonomi terdongkrak, dan lapangan kerja pun terbuka luas.

Ini sesuai dengan pesan dan arahan dari Presiden Jokowi ketika melantik Bahlil. Bahlil mengemukakan pesan itu, pertama, Presiden Jokowi berpesan agar proses perizinan investasi lancar, sehingga tak ada yang menahan seseorang untuk berinvestasi di Indonesia. Sebab, menahan investasi sama saja seperti menahan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, menahan izin investasi juga sama halnya dengan menahan sumber-sumber pendapatan negara. Lalu, ujung-ujungnya laporan indeks kemudahan berbisnis (ease of doing business index/EODB) di Indonesia tak ada kemajuan.

Baca Juga :

Kedua, Bahlil mendapatkan pesan dari Presiden Jokowi agar tak hanya fokus pada pengusaha besar, tapi juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kementerian Investasi diharapkan ikut mendorong kerja sama antara perusahaan besar dan UMKM. “Kawinkan pengusaha UMKM dan pengusaha besar, pengusaha daerah dan nasional,” imbuh Bahlil.

Pada kesempatan itu Presiden Jokowi juga melantik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.

Jika menelisik ke belakang, Indonesia sebenarnya pernah memiliki portofolio kementerian investasi di era Presiden Soeharto. Namanya, Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Periode 1993-1998 pada Kabinet Pembangunan VII era Presiden Soeharto.

Nah, bagaimana ceritanya di periode kedua Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amien ini kemudian ada nomenklatur baru bernama Kementerian Investasi? Sebenarnya, Presiden Jokowi memang kerap kali menggaungkan niatnya untuk membuat Kementerian Investasi di bawah kepemimpinannya sebagai kepala negara.

Pada 2019, misalnya, Jokowi menyuarakan rencana membentuk kementerian investasi dan kementerian ekspor. Niat itu baru teralisasi di periode kedua kepemimpinannya.

Dalam rangka itu pulalah, Jokowi berkirim surat ke DPR. Surat itu bernomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Gayung pun bersambut, DPR langsung setuju dengan usulan pembentukan Kementerian Investasi. Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU nomor 39 tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Tentu timbul pertanyaan, apa perbedaan status kementerian dan badan khusus setingkat kementerian? Benar, status kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga setara dengan pejabat menteri.

Dalam sejarahnya, BKPM pertama kali dibentuk pada 1967 dengan nama Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing (BPPMA). Berganti nama menjadi BKPM pada 1973.

Pada 1987 BKPM berubah menjadi Kementerian Negara Penanaman Modal. Namun lima tahun kemudian, yakni pada 1992, Kementerian Negara Penanaman Modal dipecah dan lembaga yang mengurus penanaman modal kembali menjadi BKPM.

Jalan panjang perubahan nomenklatur tersebut sebenarnya memiliki tujuan yang sama. Menarik investasi asing maupun dalam negeri untuk masuk ke Indonesia dan membiayai pembangunan yang ada sehingga menciptakan perputaran ekonomi dengan menawarkan kekayaan alam yang dimiliki Indonesia.

Hanya saja dalam praktiknya, baik investasi asing maupun domestik, terganjal hubungan antarkementerian yang tidak pernah sinkron. BKPM hanya sebagai tempat pendaftaran investasi. Sedangkan aturan dalam melakukan investasi kembali ke masing-masing sektor usaha yang menjadi investasi para investor.

Itulah sebabnya, besar harapan melalui pembentukan Kementerian Investasi, hambatan birorakrasi bisa segera dibenahi. Sehingga, investor semakin “ngacir’ ke depannya.

Lalu, apa perbedaan tugas dan kewenangan Bahlil saat menjadi Kepala BKPM dan menjadi Menteri Investasi? Dia mengungkapkan, tatkala menjadi Kepala BKPM, dirinya hanya bisa mengeksekusi berbagai regulasi yang sudah ada.

Di sisi lain, bila dirinya menjadi Menteri Investasi, dirinya kini bisa membuat regulasi sendiri untuk mengatur tata kelola investasi di tanah air “BKPM dan Kementerian Investasi setara secara kelembagaan. Jabatannya setara, tapi kewenangannya tidak sama dengan sekarang,” kata Bahlil melanjutkan.

Artinya, saat menjadi Menteri Investasi, Bahlil bisa mengintegrasikan dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga lain untuk meningkatkan investasi di tanah air. “Lewat Kementerian Investasi itu kita coba dan kita bisa menjadi mengelaborasi, menjahit investasi dari kementerian teknis dan posisi lembaganya sama dengan kementerian lain. Saya menjamin investor yang datang, baik dalam maupun asing akan lebih mudah lagi,” ujarnya.

Exit mobile version