Polri Apps
banner 728x90

Syarat Daftar Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Di Pemko Batam

berita terkini batam
Kepala Dinas UMKM Batam, Suleman Nababan(foto: owntalk)

Batam, Owntalk.co.id – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam saat ini membuka pendaftaran bantuan produktif usaha mikro (BPUM) tahun 2021.

Bantuan ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM yang dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan besaran bantuan untuk tahun ini sekitar Rp 1,2 Juta.

BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai pasal 3 ayat (1) Permenkop UKM No 2/2021 dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur atau PT. Pos Indonesia.

Baca Juga :

Calon penerima bantuan dapat mendaftarkan diri pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

– Surat permohonan dapat di unduh di link https://b.link/Surat_Permohonan;

– Surat keterangan usaha dari lurah setempat dapat diunduh link https://b.link/Surat_keterangan_usaha;

– Foto usaha/tempat usaha;

– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak;

– Fotokopi KTP, KK. (Rils)