Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Dalam mendukung program 100 hari kerja Kapolri hingga tanggal 27 April 2021, Polres Tanjung Balai telah menyelesaikan 54 perkara dengan restorative justice.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dukungan pencapaian program unggulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Transformasi Operasional 6 program utama, diantaranya peningkatan kinerja penegakan hukum dalam 60 hari kerja Kapolri, Selasa (27/4/2021).
Dalam program peningkatan kinerja penegakan hukum ini, Polres Tanjung Balai telah membuat inovasi atau wadah, seperti Balai Musyawaroh disetiap Polsek sejajaran dengan penanggungjawab Kapolsek masing-masing.
Balai Musyawaroh ini merupakan suatu balai pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berbicara dari hati ke hati dengan memperhatikan kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah, tanpa mengurangi rasa keadilan masyarakat yang bersengketa.
Baca Juga :
- Target PBB-P2 Batam Tembus Rp270 Miliar, Wali Kota Ajak Warga Patuh Bayar Pajak
- Pubers Batam Salurkan Rp7,6 Juta untuk Korban Penganiayaan di Lembata
- Potensi ZIS Ratusan Triliun, Menag Bentuk Lembaga Pengelola Terpadu
Balai Musyawaroh adalah suatu tempat untuk mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, tetapi juga pada kemanfaatan dan keadilan.
Dijelaskan Kapolres Tanjung Balai, penegakan hukum dalam suatu sengketa adalah upaya terakhir/ultimum remedium, melalui wadah Balai Musyawaroh dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang bersengketa, sehingga hubungan sosial masyarakat tetap baik dan harmonis, serta Kota tanjung Balai tingkat kamtibmasnya juga tetap terjaga dan kondusif.
“Sampai saat ini, semua perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice memberikan efek positif bagi warga yang bersengketa, yaitu hubungan kekerabatan/keluarga tetap terbina dan terjaga,” tutupnya. (Bolon)