Sah! Walikota Tanjung Balai M Syahrial Ditetapkan Sebagai Tersangka

m syahrial tersangka

Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota M Syahrial menjadi berstatus tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Dalam kasus tersebut M Syahrial diduga telah melakukan praktik suap terhadap salah satu oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya pada 22 April 2021, yakni Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain.

Saat ini KPK melakukan penahanan terhadap Walikota Tanjung Balai tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka MS (M Syahrial) untuk 20 hari kedepan terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC.” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, (24/4/2021). (Dodi)

Exit mobile version