Baby lobster pun termasuk dalam daftar barang yang turut ditangkap dan digagalkan usaha penyelundupannya. Seperti pada kejadian Jumat, (09/04) yang diduga akan diselundupkan ke Singapura, unit patroli Bea Cukai Kepri berhasil menangkap kapal pengangkutnya di perairan sekitar Batam. Kapal tersebut membawa satu kotak styrofoam yang berisi 30 bungkus plastik.
Dari penangkapan tersebut, berhasil disita baby lobster sejumlah ± 23.000 (kurang lebih dua puluh tiga ribu ekor), dengan nilai ditaksir mencapai Rp2,3 Miliar. Turut diamankan dua orang ABK yang mengangkut, beserta satu unit kapal.
Kemudian, setelah dilakukan sampling untuk penghitungan terhadap barang bukti baby lobster dilakukan pelepas liaran pada Sabtu (10/04) di perairan sekitar pulau Galang, Kepri. Pelepasliaran tersebut dikoordinasikan bersama satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kepri. (Koko)