Batam, Owntalk.co.id – Tim Subdit IV Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria berinisial SF ditempat kerjanya. SF diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pemerasan dan dugaan melakukan tindak pidana Pornografi dan UU ITE.
Korban dari pelaku tak jauh-jauh, adalah DS yang juga merupakan mantan pacarnya selama empat tahun.
DS melaporkan tersangka SF ke polisi atas pemerasan dan penyebaran foto dirinya tanpa mengenakan busana melalui media sosial.
Baca Juga :
- Kasus Majikan Aniaya Pembantu Kembali Mendapatkan Perhatian
- Presiden Prabowo Hormati Proses Hukum OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
- Siswa SIP Angkatan 54 Asal Karimun Gelar Bansos ke Masyarakat Kurang Mampu
Tak hanya itu, Sejak Maret 2021, Pelaku pernah meminta uang sebesar Rp 50.000.000,- agar tak menyebar foto-foto tersebut. Karena tak memiliki uang begitu banyak, korban DS meminta agar mencicil kepada pelaku dan membayar sebesar Rp 2.000.000 / bulan.
Namun, Pelaku SF masih menyebar foto-foto bugil DS ke rekan-rekannya. dan berakhir DS yang melaporkan pelaku ke pihak polisi.
Atas tindakan itu, SF terancam akan disangkakan pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 dan / pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik .