Tips  

Bikin SIM Jadi Mudah, Bikin SIM dari Rumah

berita terkini batam
Ilustrasi (Foto: Owntalk)

Berapa biaya mengurus SIM online ini? Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum Rp120.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp120.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp120.000
  • SIM C Rp100.000
  • SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  • SIM A dan A umum Rp80.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp80.000
  • SIM C Rp75.000
  • SIM C1 Rp75.000
  • SIM C2 Rp75.000
  • SIM D Rp30.000
  • SIM D khusus D1 Rp30.000
  • SIM Internasional Rp225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *