Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Forkopimda Kota Tanjung Balai membagikan selebaran kertas yang berisikan himbauan kepada masyarakat untuk dilaksanakan pada bulan suci ramadhan 1442-H, Senin (12/4/2021).
Selain membagikan, Forkopimda juga menempelkan selebaran tersebut dibeberapa tempat, seperti Hotel Tresya, Hotel Suranta Permai, Cafe Karaoke 77, Cafe Barcelona, Cafe Yan Korg dan Penginapan Jaya Kota Tanjung Balai.
Baca Juga :
- PLN Batam Salurkan Bantuan Rp2,7 Miliar untuk Korban Banjir di Sumatera
- Kajari Karimun Musnakan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Sudah Inkracht
- Tunjukkan Komitmennya, Ketua DPRD Kepri Serahkan 1 unit Boat Pancung untuk Pesantren di Pulau
Berikut isi selebaran imbauan yang dibagikan oleh Forkopimda Kota Tanjung Balai tersebut:
- Tetap mematuhi protokol kesehatan.
- Melaksanakan kegiatan di bulan suci ramadan dengan suasana damai dan tentram, serta saling menghormati antar pemeluk agama.
- Kepada pemilik tempat hiburan (cafe, bar, billiard, games ketangkasan, karaoke) agar menutup kegiatannya selama bulan suci ramadan.
- Tidak dibenarkan untuk menjual minuman keras dan beralkohol selama bulan suci ramadan.
- Tidak dibenarkan memperjual belikan ataupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah ramadan.
- Kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama bulan ramadhan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
- Kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya agar tidak berkeliaran ditempat-tempat umum pada malam hari selama bulan suci ramadan. (Bolon)

