PT IMP Minta Kepastian Soal Lahan Drainese ke BP Batam

Batam, Owntalk.co.id – PT. IMP pertanyakan persoalan pengukuran lahan drainase yang sudah dilakukan 4 (empat) kali oleh BP Batam. Lahan dengan luasan 15 L x 100 P atau -+ 1.509,97M2 yang berada di sekitar areal parkir lahan milik PT.IMP itu juga berada dibelakang salah satu perumahan, yang di peruntukan jasa oleh PT. TAM dari BP Batam.

Management PT. IMP, Lando Siswanto ditemui Owntalk di lokasi lahan drainase mengatakan bahwa, pengukuran lahan itu sudah empat kali dilakukan oleh BP Batam.

“ Sekarang ini pun kami dapat surat dari BP Batam hari ini (Jumat, 9 April 2021), akan melakukan pengukuran lagi,” kata dia

Didalam surat itu, BP Batam mengirimkan surat yang ditujukan kepada PT. TAM dan PT. CUM.

“ kami bisa tolak karena kami tidak kenal, PT.CUM itu, karena lahan kami sampai PT. IMP, surat yang dilayangkan ke kami itu,” kata Lando, sambil menujukan surat dari BP Batam dan dokumen lainnya.

Sebelumnya, pihak PT IMP pada 5 Maret 2014 pernah mengajukan permohaan lahan tersebut untuk perluasan disana.

“Tetapi di balas sama BP Batam pada tanggal 8 Desember 2014 bahwa lahan tersebut belum tersedia,” jelas Lando

Beberapa waktu kemudian pihaknya kembali melayangkan surat permohonan kepada BP Batam hingga terakhir BP menyebutkan telah mengalokasi lahan tersebut kepihak lain.

Sementara PL dari PT TAM mereka keluarnya itu tanggal 6 Oktober 2020, lunas WTO nya pertama nya di 25 Agustus 2020.

“Kami sudah ajukan kenapa di alokasi kan ke pihak lain. Apakah di alokasi kan ke siapa, sementara PL nya baru keluar dari sini, kedua terkait pengukuran karena mereka merasa tanah mereka tumpang tindih melebihi tanah kami,” ungkap Lando.

Sebelumnya kami sudah minta BPN untuk mengukur soal ukur nya di tanggal 2 Desember 2020, berarti selama ini yang kami pagari sudah sah dari BPN.

“Terkait yang masalah secara di PL lahan ini ada drainase, tapi secara fakta di lapangan memang ada drainase. Dan juga ada statement dari bapak Rudi (kepala BP Batam) yang terbit di media lokal pada tanggal 5 Januari 2021, bahwa PL bangunan disekitar drainase akan di tarik,” sebut Lando.

“Jadi untuk apa lagi di ukur, karena selama ini kami kalau mereka mau ukur pun kami oke tidak masalah,” kata Lando.

Lando lebih jauh mengatakan, Cuma dia dari pihak sana sering masuk lahan kami, bahwa lahan mereka itu ada lebih di kami, sementara dari BPN lahan kami sudah sampai sana itupun sertifikat tahun 2007 sudah keluar, sudah lebih dari 10 tahun.

“Harapan kami ke pemerintah (BP Batam), saya kalau bisa sesuai ke statement bapak Rudi bahwa kalau memang lahan itu memang harus kembali ke negara, tidak masalah, jangan ke pihak lain. PL dulu adalah saluran bukan jalan, sekarang PL baru, kami baru tahu kenapa ke jalan.” harapnya.

Salah satu rekan media yang ikut ke lokasi lahan drainase, saat menghubungi BP Batam hingga sore bahkan hingga malam ini pun bermaksud konfirmasi mengenai lahan drainase tersebut, belum ada jawaban. (*Adv)

Exit mobile version