Perhatian! Denda dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Batam, Owntalk.co.id â€“ Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2021 yang akan datang pemerintah telah menyiapkan aturan tentang sanksi atau denda bagi perusaahan yang diketahui telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya.

Dalam keterangannya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dengan tegas mengatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.


“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada para pekerja/buruh, dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.” tegas Ida, saat konferensi pers virtual (12/4/2021). Dodi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *