Menhub Menerbitkan Aturan Idulfitri Pengendalian Transportasi

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Pengendalian pada transportasi darat, dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *