Batam, Owntalk.co.id– Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Batam, RE bakal menjadi pesakitan di meja hijau setelah dijerat tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam. Kamis, (8/4/2021).
Dia diperiksa sejak pagi dan dijadikan tersangka hingga langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan RE diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan kepada sejumlah dealer mobil di kota Batam.
Praktek curang itu dilakukan RE dan bawahannya H yang telah lebih dulu ditangkap disaat kondisi ekonomi Batam terpuruk. Hendarsyah mengatakan bahwa tersangka menggunakan modus operandi dengan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor).
Baca Juga : Bikin Malu Pak Rudi, Kadishub Batam “Diparkir” di Kejaksaan
Saat ini, Jaksa akan menahan RE selama dua puluh hari kedepan dan meletakkannya di rumah tahanan (Rutan).