Selanjutnya 5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.
Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan
8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.
- Dispar Apresiasi Mini Zoo Rutan Karimun, Sebagai Destinasi Wisatawa Baru Inovatif
- Bea Cukai Karimun Tindak 527.731 Batang Rokok Ilegal Sepanjang September Sampai Pertengahan Oktober 2025
- TST TPI-Bintan Ikut Partisipasi di Event Jelajah Alam Karimun ke-7, Jajaki Trek Gunung Jantan
10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.
11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.
12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.