Jakarta, Owntalk.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas Jajaran, tertanggal (5/4/2021).
Telegram dengan No. ST/750/IV HUM.3.4.5/2021 tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol. Inspektur Jenderal Argo Yuwono, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam poin pertama Telegram tersebut menyebutkan tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis”. Tulis Listyo.
Saat ini Telegram Kapolri tersebut menuai polemik, insan pers menganggap bahwa Telegram tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Pers. (Dodi)