banner 728x90

PMK 207, Banyak Insentif Bak ‘Karpet Merah’ untuk Investor

Dalam hal insentif PPh, badan usaha dan pelaku usaha KEK bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tertuang dengan ketentuan investasi sebesar Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Adapun pemerintah mengatur, pemberian insentif ini diberikan selama 10 tahun pajak. Jika wajib pajak badan usaha atau pelaku usaha menanamkan modalnya sebesar Rp500 miliar hingga Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan selama 15 tahun. Bahkan, bisa mendapatkan pengurangan PPh Badan selama 20 tahun apabila nilai investasi lebih dari Rp1 triliun.

Pasal 6 Ayat 3 PMK 237/2020 menerangkan, setelah jangka waktu pemberian diskon PPh Badan berakhir, pemerintah masih memberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya. Selain diskon PPh Badan sebesar 100%, pemerintah juga menawarkan fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.  Insentif ini diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto dari jumlah penanaman modal sebesar 30% selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama sepuluh tahun.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut (kecuali Pajak Penghasilan), Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK wajib menggunakan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terhubung dengan Sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ketika melakukan pemasukan dan pengeluaran barang. Sementara itu, LNSW Kemenkeu sebagai penyelenggara sistem Indonesia National Single Window (INSW) berperan dalam penyediaan sistem yang digunakan dalam pelayanan dan pengawasan atas fasilitas yang diberikan pada KEK, khususnya fasilitas fiskal.

Penerapan Sistem INSW pada Kawasan Ekonomi Khusus pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya. Keunggulan KEK Kendal bertumpu pada lokasi geografis Kabupaten Kendal yang berdekatan dengan Bandara Internasional Ahmad Yani, Pelabuhan Internasional Tanjung Emas, dan dilewati oleh jalur tol Semarang-Pejagan yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Jawa, jalur Pantai Utara Jawa, serta dilewati Jalur Kereta Api Ganda Jakarta Semarang-Surabaya.

Baca Halaman Selanjutnya….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *