Jakarta, Owntalk.co.id – Menutup tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas yang diberikan kepada badan usaha dan pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus itu mencakup kemudahan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan PDRI, dan/atau cukai.
Beleid itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2020 dan berlaku sejak 29 Januari 2021. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 237 ini merupakan aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK. Sebelumnya, pada awal 2020 Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK yang diteken 20 Februari 2020. PP ini diterbitkan untuk meningkatkan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha di KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Berdasarkan PP tersebut, badan usaha atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada bidang usaha di KEK diberikan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam hal perpajakan, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, dan keimigrasian. Kemudahan juga diberikan dalam hal kepabeanan dan cukai; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya.
Baca Juga :
- TNI AL Amankan Pompong Bermuatan Rokok Ilegal Dan Sepatu Bekas di Perairan Karimun
- Ramadhan Berkah, PKP Peduli Berbagi Kebahagiaan di 5 Panti Asuhan Batam
- Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Sebagai aturan pelaksanaan PP 12 tahun 2020, maka PMK 237/2020 mengatur empat fasilitas yang diberikan oleh pemerintah: Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh); Kedua, pembebasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM); Ketiga, pengecualian bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), dan keempat, pengecualian cukai.
Baca Halaman Selanjutnya….

