Ormas Surati DPR, Soroti Kelangkaan LPG 3 Kg di Karimun

Karimun, Owntalk.co.id – Sudah hampir 2 bulan belakangan ini elpiji 3 kilogram langka di Karimun. Warga sudah banyak mengeluh terhadap kesulitan mendapatkan gas berbentuk tabung melon itu.

Salah seorang warga, Harsono mengeluhkan susahnya mendapatkan elpiji 3 kg. Ia mengatakan, saat ini mulai sulit mencari elpiji 3 kg di pangkalan. Setiap ditanya ke pangkalan selalu alasannya habis.

“Sekarang mulai sulit mencarinya,” kata Harsono

Dijelaskannya, meski dari sisi harga tidak mengalami kenaikan di pangkalan, dia meminta pemerintah bisa menyikapi persoalan ini. Agar tidak terlalu berdampak terhadap masyarakat.

Pengakuan yang sama juga diutarakan warga lain, Saleh. Dia berharap pemerintah dapat mencarikan solusi, mengingat elpiji 3 kg salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat. Apalagi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

“Memang sejak beberapa bulan ini susah mencarinya. Nggak tahu penyebabnya apa. kalau cari kepangkalan alasannya habis atau kosong,” ujar dia

Baca Juga :

Menanggapi keluhan warga tersebut, Ormas Gerakan Menjaga Marwah (Gamawa) lantas menyurati DPRD Kabupaten Karimun. Mereka meminta agar DPRD dapat melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait untuk mengklarifikasi kelangkaan gas LPG 3 kg ini.

” Kami telah menyurati lembaga DPRD, meminta klarifikasi terhadap kelangkaan ini,” kata Denny, Ketua DPC Gamawa

Denny juga menyinggung soal peralihan minyak tanah ke LPG dahulu dengan alasan pemerintah saat itu adalah faktor harga.

Namun, sejak beralih dari minyak tanah ke LPG, masyarakat masih disulitkan dengan kelangkaan yang terus menerus terjadi.

Gamawa juga meminta kepada Pemkab Karimun dan pertamina untuk memperketat pengawasan penyaluran elpiji 3 kg dengan menetapkan pangkalan hanya boleh menjual satu tabung perkepala keluarga (KK).

” Kami juga meminta kepangkalan agar menjual elpiji 3 Kg sesuai HET, dan meminta pertamina membatasi penambahan fakultatif agar tidak disalah gunakan oleh pengecer”, tambahnya

Selain itu, pihaknya juga meminta agar Disprindag dapat melakukan teguran hingga pada pencabutan izin kepada pangkalan-pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan yang berlaku. (koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *