Batam, Owntalk.co.id – Kembali berulah dua kapal asing berbendera Vietnam kembali melakukan aksi ilegal Fishing di wilayah perairan laut Natuna Utara, kedua kapal tersebut ditangkap Kapal Pengawas Perikanan Orca 03. Karena mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl, Senin (05/04/2021).
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan kedua kapal tersebut ditangkap mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711. Penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP dibawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
“Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara pada Senin (29/3/2021),” ungkapnya saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Pangkalan PSDKP Batam.
Lanjut Antam, Kapal Pengawas Perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan. Selain itu, 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
Baca Juga :
- Penganiayaan ART Asal Sumba di Batam, Tokoh Masyarakat NTT Kutuk Keras Perbuatan Majikan
- BC Kanwilsus Kepri Kirim 5 Atlet ke Kejuaraan IKIGAI Internasional Kyokushin
- Turnamen Sepak Bola Gerindra Cup I Dimulai, Iman Sutiawan Ajak Pemuda Berolahraga dan Tinggalkan Hal Negatif
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” jelasnya.
Sejah ini KKP telah mengamankan 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan. (Haykal)