Jakarta, Owntalk.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19, pada Dinsos Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Aa Umbara diduga menerima Rp.1 Miliar dari pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Bandung Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada saat konferensi pers, (1/4/2021).
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021. Dengan menetapkan tersangka Aa Umbara Sutisna Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.” ujar Alexander.
“Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara Sutisna (AUS) diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp. 1 Miliar.” tambah Alexander Marwata. (Dodi)