Berita  

Baca Ini, Ketentuan dan Jenis Denda Tilang Elektronik

Tilang Elektronik
Ilustrasi pengaplikasian Tilang Elektronik

Jangan lupa, simpan bukti pembayaran denda tilang baik berupa struk transaksi, slip setoran bank, atau bukti notifikasi melalui pesan singkat (SMS). Ini akan menjadi bukti ke polisi sebagai penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita pihak kepolisian.

Lalu apa saja jenis-jenis pelanggaran yang akan mendapatkan kiriman “surat cinta” tilang elektronik? Berikut ini adalah bentuk-bentuk pelanggarannya. Pertama, menggunakan telepon seluler ketika berkendara diancam Pasal 283 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Hukumannya adalah kurungan penjara 3 bulan atau denda senilai Rp750 ribu.

Kemudian, jika tidak memakai sabuk keselamatan (safety belt), bakal dikenai hukuman penjara 1 buan atau denda Rp250 ribu. Jika melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka pelanggar dikenai Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ dan kurungan penjara 2 bulan atau denda sebesar maksimal Rp500 ribu.

Berikutnya jika tidak memakai helm, sesuai Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, atau penutup kepala sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), maka dipenjara paling lama 1 bulan atau denda Rp250 ribu. Di samping itu, jika kedapatan memakai pelat nomor polisi palsu, pelanggar dikenai Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. (Red)

Exit mobile version