Misalnya di Polda Metro Jaya, pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi secara daring di https://etle-pmj.info/id. Silakan masukkan kode referensi pelanggaran dan pelat nomor polisi kendaraan sebagai syarat klarifikasi daring. Di samping itu, pemilik kendaraan juga bisa mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya. Untuk waktu operasinya dari Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang elektronik diberi kesempatan klarifikasi paling lambat dalam lima hari. Jika telah melakukan tahapan di atas, maka pelanggar akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode akun virtual BRI (BRIVA). Kode BRIVA ini digunakan untuk membayar denda tilang di Bank BRI ditujukan kepada rekening ETLE masing-masing polda.
Simpan Struk
Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar akan diblokir. Pelanggar yang merupakan nasabah Bank BRI dapat menyetor denda tilang melalui transfer via mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, atau melalui mesin electronic data capture (EDC).
Dapat pula menyetorkannya melalui petugas teller BRI dengan terlebih dulu mengisi slip setoran. Pada kolom ‘nomor rekening’, pelanggar wajib mengisi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal diisi dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah slip setoran diisi sesuai petunjuk, kemudian serahkan kepada petugas teller untuk menyelesaikan pembayaran denda.
Baca Halaman Selanjutnya…