Jakarta, owntalk.co.id – Puluhan kamera pemantau berteknologi canggih mulai dioperasikan di sejumlah ruas jalan untuk menunaikan fungsi tilang eletronik. Dalam penerapan tilang elektronik ini, apabila pelanggar tidak membayar denda, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya akan diblokir.
Markas besar Kepolisian RI sejak 23 Maret 2021 telah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau dikenal juga sebagai sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik. Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah tempat.
Jika terjadi pelanggaran, maka pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan. Tilang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Setiap kamera CCTV akan bekerja secara otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga :
- Isrock Meminta Masyarakat Tidak Golput, Coblos Nomor Urut 1
- Warga Telaga Baru Siap Menangkan Paslon Isrock
- Anggota DPRD kota Batam Anwar Anas Kunjungi Teluk Bakau, Dengarkan Keluhan Warga
Setelah pelanggaran lalu lintas terekam oleh kamera CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi yang mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Kemudian polisi selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan. Surat konfirmasi mencantumkan nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan. Di dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda. Klarifikasi ini bagian dari hak jawab pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tilang.
Baca Halaman Selanjutnya….