Menurut Pengadu dengan kebohongan tersebut Pasłon Nomor Urut 02 Bersinar Iskandarsyah−Anwar Merasa dirugikan dan berdampak terhadap proses penyelenggaraan pemilu berintegritas ketika pelanggaran-pelanggaran yang telah dilaporkan seakan tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Karimun.
Teradu membantah semua dalil aduan Pengadu. Menguatkan bantahannya, Teradu memberikan bukti berupa Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provin Kepulauan Riau No. 241-SK/DPW-NasDem Prov.Kepri/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengur Dewan Pimpinan Cabang Partsi Nasdem Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Ria. Dalam surat tersebut, tidak terdapat nama Teradu menjadi Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
“Aduan atau tuduhan yang disampaikan oleh Pengadu terkait kebohongan yang terencana (dolus premesitatus) cenderung dibuat-buat oleh Pengadu untuk menjatuhkan kredibilitas Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu,” kata Nurhidayat.
Terkait adanya laporan yang tidak ditanggapi, Teradu menjelaskan bahwa selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Karimun telah menerima 18 (delapan belas) Laporan.
“semua laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan Undang-Undang Pemilihan dan Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkapnya.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis) dengan anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Riau yakni Parlindungan Sihombing (unsur KPU), Indrawan Susilo Prabowoadi, SH., MH (unsur Bawaslu), dan Dr. Golan Hasan, M.Si (unsur Masyarakat).[Humas DKPP]