Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut merupakan saudara kandung yang sama-sama bekerja sebagai nelayan.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Zulfikar melalui rilisnya, Sabtu (27/3/2021).
Penangkapan tersebut bermula atas laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal unit II Satres Narkoba Polres Tanjung Balai langsung menuju lokasi yang diinformasikan oleh warga tersebut.
Sesampainya di Jalan Mahoni Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, petugas berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 1.40 gram dari pria berinisial NDA alias D (21).
Kemudian, Polisi menginterogasi tersangka NDA alias D (21) terkait kepemilikan diduga barang haram tersebut. NDA alias D (21) mengakui barang tersebut diperolehnya dari abang kandungnya sendiri berinisial CPA alias I (24).
“Lalu di tanya dari mana sabu tersebut diperoleh?. Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari abangnya bernama Ican,” jelasnya.
Tak berapa lama, Polisi pun langsung mengamankan CPA alias I yang berada di tempat yang sama.
Dari tangan CPA alias I (24), Polisi menemukan 2 bungkus plastik klip transpran diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.
Selain itu, Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN, 1 buah handphone merk nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 5 bungkus plastik klip transparan kosong dan lainnya.
Berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas membawa tersangka dan barang buktinya ke kantor Polres Tanjung Balai guna menjalani proses lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) JO pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Bolon)