Batam, Owntalk.co.id – Delapan orang pelaku penyeludup rokok ilegal terciduk Guskamla Koarmada I saat menjalankan aksinya di wilayah Indonesia, jaringan sindikat internasional tersebut memiliki modus yang cukup lihai dalam menjalankan aksinya, Minggu (28/03/2021).
Modus baru yang digunakan para pelaku adalah melalui kontainer atau peti kemas yang selanjutnya dikirim melalui jalur legal ke Indonesia. Setelah itu barang tersebut rencananya akan disebarluaskan di wilayah Indonesia.
Komandan Guskamla Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Yayan Sofyan menuturkan, intensif nya kegiatan patroli yang dilaksanakan TNI AL saat ini sedang berubah, mereka (penyelundup.red) melakukan kegiatan ilegal tersebut sangat rapi.
“Pengangkutan rokok-rokok ilegal tanpa cukai masuk ke wilayah Indonesia saat ini menggunakan kontainer. Barang itu berawal dari pelabuhan Jurong Singapura, lalu masuk ke area legal yakni pelabuhan Batu Ampar dan dilakukan over ship ke kapal kayu KM Karya Sampurna yang akan dibawa ke Songkhla Thailand,” ungkanya
Lanjut Yayan, saat dilakukan pemeriksaan ditemui beberapa kejanggalan terhadap izin dan legalitas pelayaran lainnya, kapal kayu KM Karya Sampurna yang didalamnya terdapat 8 orang ABK diperiksa secara detail oleh para petugas dan mendapatkan hasil, bahwa tidak ditemukan dokumen-dokumen keimigrasian sebagai syarat ketentuan keluar negeri.
“Kemudian kita lakukan interogasi terhadap nahkoda kapal, ia mengakui bahwa kapal kayu KM Karya Sampurna tidak berlayar ke Songkhla Thailand, tetapi belayar menuju ke Tanjung Berakit untuk over ship dengan High Speed Craft,” jelasnya.
Yayan Juga mengatakan, surat izin berlayar yang diberikan oleh instansi di Kota Batam menunjukkan bahwa kapal tersebut akan berlayar menuju Songkhla Thailand, tetapi ada penyimpangan ke lokasi lainnya yakni ke arah Tanjung Berakit sehingga petugas menyimpulkan bahwa kapal tersebut berlayar dalam keadaan tidak dilengkapi dokumen.
“Selanjutnya kasus tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh lanal Batam dan instansi terkait untuk mengungkap bagaimana bisa barang tersebut masuk secara legal ke Indonesia,” Tutupnya.
- Dengarkan Taklimat Presiden Prabowo, Kader Gerindra Kepri Kompak Menuju Hambalang
- Forki Karimun Kirim 4 Atlet Berprestasi di Kejuaraan 02SN Tingkat Nasional
- PP FSP NIBA SPSI Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Lingga
Dari atas kapal tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1.673 dus rokok ilegal produksi luar negeri yang dalam satu dus berisikan 30 slop rokok tanpa dilengkapi pita cukai, jika ditaksir sejumlah rokok ilegal tersebut bernilai kurang lebih Rp 5,19 miliar.
Atas pengungkapan ini, dugaan pelanggaran atau kesalahan KM Karya Sampurna itu antara lain, kompetensi nakhoda dan KKM tidak sesuai Safe Manning dan melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 135 juncto Pasal 310 ancaman pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.
(Haykal)

