Batam, Owntalk.co.id – Setelah melakukan banyak pertimbangan, akhirnya pemerintah RI kembali melarang mudik lebaran terkait masih belum meredanya pandemi Covid-19.
“Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.” ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy, pada konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menambahkan bahwa larangan tersebut mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6 sampai 17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.” ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, dengan adanya larangan tersebut, upaya vaksinasi yang tengah dilakukan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal dan sesuai harapan.
Dodi