Tim Bison Satreskrim Karimun Berhasil Amankan Bandar Cap Ji Kie

Berita Terkini Batam
Pelaku TA (45) Bandar Judi Jenis Cap Ji Kie (Foto: Koko/Owntalk)

Karimun, Owntalk.co.id – Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian di wilayah Hukum Polres Karimun, Rabu (17/03/2021).

Usai Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Lotto Kamboja Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Kembali menggerebek tempat penjualan judi Cap Ji Kie di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Baca Berita : Tim Bison Satreskrim Karimun Amankan Bandar Judi Lotto

Pelaku TA (45) diamankan disalah satu Toko yang berada di Jalan Pelabuhan RT 03 RW 01, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar Jam 14.15 WIB, pengungkapan ini didasarkan pada Informasi yang diperoleh dari masyarakat sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap TA dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp1.430.000 (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu), 1 Nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang serta 1 Pulpen Warna Hitam Merk Yamano.

“Modus pelaku melakukan perjudian jenis Cap Ji Kie sebagai bandar taruhan tebak 2 Angka 12 Pilihan A wengka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp200.000 setiap tebakan angka,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK.

Adenan juga menjelaskan bahwa dalam 2 minggu terakhir pelaku giat berperan sebagai bandar judi jenis Cap Ji Kie, atas perbuatanya pelaku di kenakan sanksi dan harus melaksanakan proses hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutupnya.

(Koko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *