Jakarta, Owntalk.co.id – Pemerintah sedang meraba raba dalam masalah aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya pada masa pandemi corona 2021.
Apabila masih banyak perusahaan yang terpapar pandemi covid-19 pemerintah tidak mungkin melakukan kebijakan pembayaran THR yang sama seperti 2020 lalu.
jika perusahaan tersebut tidak membayar THR tersebut dengan lunas dalam waktu sudah ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Perusahaan akan diberi waktu untuk pembayaran dan jika telat dalam pembayaran akan mendapatkan sanksi/denda yang sudah menjadi kesepakatan antara pengusaha.
Aturan tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan niat baik untuk mencapai kesepakatan.