Karimun, Owntalk.co.id – Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK melalui Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri gelar Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Perjudian diwilayah Hukum Polres Karimun, Selasa (16/03/2021).
Gelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polres Karimun, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggerebek tempat penjualan judi nomor jenis Lotto Kamboja dengan mengamankan seorang Pelaku berinisial IF (22).
Pelaku IF diamankan disalah satu toko sembako yang berada di Kelurahan Sungai Lakam Barat – Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekitar Jam 14.00 WIB. Pengungkapan ini berdasarkan Informasi yang di dapat dari masyarakat sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap IF dan mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sejumlah Rp287.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 3 nota yang digunakan pelaku sebagai rekapan tebakan angka pemasang dan 1 pulpen warna biru merk pilot.
“Modus pelaku melakukan perjudian jenis Lotto Kamboja sebagai bandar taruhan tebak 4 Angka 1000 pilihan angka dengan perjanjian pemenang pemasang taruhan memperoleh uang Rp3.600.000 setiap tebakan angka”, ujarnya
Pelaku sudah menjalani kegiatan berperan sebagai bandar judi jenis Lotto dan bandar sendiri selama 2 bulan
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”, tambahnya
(Koko)