Jakarta, Owntalk.co.id – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril. Divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru, terkait kasus korupsi anggaran konsumsi nasi kotak hingga kudapan senilai Rp1 miliar lebih.
Asril menjabat sebagai Sekwan pada periode 2016-2019, dimasa tersebut terdapat alokasi nasi kotak dan kudapan pimpinan DPRD Kota Batam.
Diketahui anggaran tersebut tidak dilaksanakan, tetapi dilaporkan telah dilaksanakan sehingga menjadi sebuah anggaran fiktif. Untuk mengelabui dibuat kontrak fiktif dengan pihak ketiga sehingga seolah-olah ada pos pengeluaran.
Atas putusan tersebut jaksa mengajukan banding dengan harapan Asril dihukum 8 tahun penjara. Disisi lain Arsil juga mengajukan banding dengan asa putusanya diringankan.
(Dodi)