Jakarta, Owntalk.co.id – Dalam sidang perdana terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan dan kasus tes swab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (16/3/2021). HRS memprotes meminta agar dirinya dapat dihadirkan di ruang sidang tanpa virtual.
“Saya, terdakwa, mohon izin menyampaikan sesuatu. Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum saya minta dihadirkan di persidangan.” ujar Rizieq.
Permintaan Rizieq tersebut dengan alasan bahwa persidangan yang dilaksanakan secara online terhalang masalah signal, maka dari itu Rizieq berharap dapat dihadirkan secara langsung di ruangan sidang.
HRS memprotes bahwa dirinya saat menjalani persidangan virtual tersebut merasa dirugikan. Pasalnya ia tidak mendengar secara jelas persidangan karena signal yang tidak stabil. Terlebih dalam perkara lain, ada beberapa terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara langsung.
“Tidak perlu ada diskriminasi semacam ini, saya tetap meminta dihadirkan dalam gedung pengadilan, ruang sidang.” protes Rizieq.
(Dodi)