Berkenalan Melalui Aplikasi Tantan, Dua Begal Ini Tega Siksa Korbannya dengan Sadis

Berita Terkini Batam

Batam, Owntalk.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan, yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus mencari korban melalui Aplikasi Tantan, Selasa (16/03/2021).

Dua orang pelaku begal sadis berinisial DOF alias O dan AR alias R, pasrah saat dibekuk jajaran Tim opsnal Ditreskrimum Polda Kepri, kedua tersangka melaksanakan aksinya dengan cara yang cukup sadis selain melucuti barang berharga milik korbannya, kedua pelaku nekat menganiaya korbannya hingga mengalami luka yang sangat serius.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Memaparkan, kasus ini berawal dari perkenalan korban perempuan berinisial IRS dengan tersangka inisial DOF alias O melalui aplikasi media sosial Tantan pada Selasa (9/3/2021).

“Pada Sabtu, (13/3/2021) pelaku DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center,” ungkap Dir Reskrimum saat di dampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Lanjut Arie, Saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greenland, pelaku berhenti dan menurunkan korban. Tak lama kemudian, datang rekan pelaku berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban.

“Tak hanya membekap mulut korban, lalu kedua pelaku membanting korban dan menginjak-injak tubuh korban hingga mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh korban,” jelasnya.

Setelah melakukan perbuatan sadisnya, kedua pelaku melucuti barang-barang berharga milik korban dan korban ditinggalkan begitu saja di TKP tersebut. Kedua tersangka ini kabur bersama barang milik korban.

Arie juga mengatakan, Pada hari Senin, (15/3/2021), tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan handphone milik korban. Mendapati informasi tersebut, tim langsung menuju ke salah satu Hotel di kawasan Pelita dan melihat pelaku inisial AR alias R yang sedang berada di Lobby Hotel dan langsung diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Handphone merk Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya di belakang Hotel, kemudian tim langsung mengamankan pelaku kedua,” Katanya.

Arie menuturkan, setelah kedua pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.

“Namun, pada saat melakukan pencarian barang bukti, kedua pelaku ini malah berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,” terangnya.

Arie menambahkan, pelaku berinisial AR alias R adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya.

“Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp4.500.000.,” Tutupnya.

Dari tangab tersangka Polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah kalung emas milik korban, 1 buah tas warna hijau milik korban, 1 unit handphone milik pelaku DOF alias O, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun.

(Haykal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *