Tanjung Balai, Owntalk.co.id – Dalam rangka memberikan himbauan kepada masyarakat tentang pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru, tim gabungan menggelar operasi yustisi di Kota Tanjung Balai.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kasat Binmas Polres Tanjung Balai, AKP DR. Rajagukguk memberikan arahan kepada tim gabungan tentang surat perintah Kapolres Tanjung Balai Nomor: Sprin/324/III/PAM.1.3/2021 tanggal 12 Maret 2021 tersebut di halaman Polres Tanjung Balai, Minggu (14/3/2021) malam.
“Sebagaimana biasanya kita sudah rutin melaksanakan giat operasi yustisi, dan tidak bosan kita menghimbau masyarakat Kota Tanjung Balai untuk mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, terkait perkembangan Covid-19 di Kota Tanjung Balai, ada sebanyak 117 orang yang telah terkonfirmasi Covid-19.
“Maka dari itu, selain tugas kita memberikan himbauan kepada masyarakat, kita juga harus tetap menjaga kesehatan diri masing-masing,” cetusnya.
Selain itu, ia juga berharap agar tim gabungan tetap mengutamakan keselamatan dan kekompakan dalam melaksanakan tugas.
“Selalu humanis dengan cara 3 S (Senyum, Sapa dan Salam) dan hindari kata-kata yang sifatnya arogan,” tegasnya.
Kemudian, dilokasi kegiatan, tim gabungan yang terdiri dari 15 orang personil Polres Tanjung Balai, 2 orang personil TNI AD, 6 orang Satpol PP, 2 orang personil BPBD dan 2 orang personil Damkar Kota Tanjung Balai menemukan pelanggaran terhadap 10 orang yang tidak menggunakan masker di seputaran Bundaran PLN Kota Tanjung Balai.
Kepada para pelanggar, tim gabungan yang dipimpin Padal I Iptu L. Hutapea (KBO Satres Narkoba Polres Tanjung Balai) memberikan sanksi teguran secara lisan.
(Bolon)