Jakarta, Owntalk.co.id – Prosesi rangkaian acara pernikahan selebriti yang ditayangkan live di televisi saat ini seolah menjadi trend.
Seperti halnya baru-baru ini, acara menuju puncak akad nikah selebritis, Aurel Hermansyah dengan YouTuber Atta Halilintar. Mulai dari proses lamaran hingga akad nikah ditayangkan langsung di salah satu TV swasta tanah air.
Namun demikian hal tersebut menuai kritik dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP). Dalam pernyataanya KNRP menolak penayangan yang dinilai tidak mewakili kepentingan publik secara luas.
“Ini akan menjadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkanya” ujar Bayu Wardhana dari KNRP.
KNRP pun menyesalkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dianggap tidak bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik.”
Dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” tambah Bayu.
(Dodi)