Panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pada jenjang SMP pembelajaran tatap muka menggunakan dua shift, Senin s/d Kamis (Shift pagi pukul 07.00 s.d 09.30 dan shift siang Pukul 10.00 s.d 12.30 WIB. Jum’at (Shift pagi 06.45 – 09.00 dan shift siang Pukul 09.15 – 11.30 WIB). Sabtu (Pembelajaran Mandiri dan Rapat Evaluasi).
Adapun waktu pembelajaran yang berlaku pada jenjang SD antara lain, pembelajaran berlangsung di hari Senin sampai dengan Sabtu dengan ketentuan jam Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar shift on-off sebanyak 50% dari jumlah siswa dikelas.
Pembelajaran tatap muka juga berlangsung pada jenjang pendidikan PAUD dengan waktu pembelajaran Pukul 07.30 s.d 09.30 WIB dan Pukul 10.00 s.d 11.30 WIB. Berbeda dengan jenjang SD, pembelajaran yang berlangsung di jenjang PAUD hanya berlangsung dari hari Senin sampai dengan Kamis.
Pengaturan waktu jam pelajaran untuk setiap rombongan belajar (jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan).
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sumber: Kabag Humas Pemkab Karimun