Oknum PNS Di Aceh, Terciduk Berduaan Dalam Mobil Dihukum Cambuk

Owntalk.co.id –  Oknum PNS di ACEH, terciduk berduaan di dalam mobil. Kedua oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut akan dihukum cambuk 18 kali di taman sari. Pada Senin (8/3)

Terkait Pasal 25 Ayat 1 qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan orang yang berhubungan Mahram dengannya,dapat diancam dengan ‘Uqubat

Mahkamah Syariah menyatakan bahwa, mereka melanggar syariat islam dan dihukum cambuk sebanyak 20 kali dan dipotong masa tahanan 2 kali. Ucap Ketua Satpol PP d an Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh

Sebelum oknum PNS melakukan aksi itu yang ditangkap di Ulee Lheue, mereka melanggar qanun jinayat.”Kata Heru usai menggelar eksekusi cambuk.

Pada saat Satpol PP dan Wilayatul Hisbah melakukan razia di wisata Ulee Lheue. Kemuadian petugas tersebut melihat sebuah mobil yang bergoyang di pinggir jalan

Petugas lansung mendatangi mobil tersebut, dalam keadaan goyang, pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melanggar syriat islam,” kata Heru.

Mereka juga, kata Heru, sudah mengakui sempat kontak fisik di sana.

“Sudah ada kontak fisik keduanya,” tegas Heru.

Selain pasangan tersebut, algojo juga melakukan eksekusi cambuk kepada tiga pasangan yang melanggar syariat Islam yakni jarimah ikhtilath.

(LEO)

Exit mobile version